Alasan Ada Gugatan, Pimpinan DPRD Sumenep Tak Berani Baca SK DPP PKB

oleh
Anggota DPRD Sumenep Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD (dok)

Pena Madura, Sumenep, 25 Oktober 2018 – Sidang Paripurna Pengesahan APBD 2019 di DPRD Sumenep, molor hingga 2 jam. Sidang yang dijadwalkan Rabu malam (24/10/2018) pukul 19.30 WIB, baru dimulai pukul 21.30 WIB.

Herman Dali Kusuma selaku Ketua DPRD Sumenep bertindak sebagai pimpinan sidang. Tak lama berselang interupsi berdatangan dari peserta sidang, khususnya datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Awalnya H. Ruqi Abdillah meminta pimpinan sidang untuk membacakan Surat Keputusan (SK) dari PKB tentang pergantian Ketua DPRD Sumenep. Namun permintaan tersebut tidak dituruti dengan alasan ada gugatan atas SK tersebut.

Pimpinan sidang kemudian meminta Kabag Hukum DPRD, Nanta Yuniarto menjelaskan hasil konsultasinya dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Menurutnya proses pergantian ketua dewan tidak akan diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur jika masih ada gugatan.

Pernyataan Nanta kemudian dibantah Dulsiam. Ia meminta agar surat dari PKB tetap dibacakan. Menurutnya, proses politik harus jalan dan hukum juga jalan jika ada gugatan.

“Fraksi PKB minta agar surat dari DPP PKB tetap dibaca, sementara soal gugatan hukum dipersilakan tetap diproses,” katanya.

Pimpinan dewan lainnya Hanafi dan Faisal muhlis tetap bersikukuh tidak akan membacakan dengan alasan takut ada masalah di kemudian hari. Jika tetap dibacakan khawatir pimpinan DPRD digugat. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *