Lewat Aplikasi Siroleg, Satpol PP Sumenep Laporkan Data Rokok Ilegal ke Bea Cukai

oleh
Lewat Aplikasi Siroleg, Satpol PP Sumenep Laporkan Data Rokok Ilegal ke Bea Cukai
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep, 10 Oktober 2023 – Langkah pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus ditingkatkan. Bahkan kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep sudah menyetorkan data rokok ilegal ke Bea Cukai.

Laporan itu dilakukan pihak Satpol PP Sumenep melalui aplikasi khusus yang bernama Siroleg untuk mempermudah menjalankan misi dalam pemberantasan rokok ilegal yang beredar di kabupaten paling timur Pulau Madura itu.

banner 336x280

Siroleg itu merupakan aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok illegal kepada Bea Cukai Madura.

“Laporan tentang keberadaan rokok ilegal di Sumenep telah kami lakukan melalui aplikasi Siroleg kepada Bea Cukai Madura,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laili Maulidy, Selasa (10/10/2023).

Laili melanjutkan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan rokok ilegal melainkan hanya mengamankan pejabat bea cukai pada saat melakukan operasi rokok yang tak bercukai.

Itu sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya.

“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi, hanya mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” jelasnya.

Kasatpol PP menerangkan, pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan, dengan sasarannya toko eceran yang ada di berbagai Desa di Kota Keris.

Kemudian pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep termasuk jenis rokok yang dipasarkan.

“Kami mengajak kepada semua instansi bahkan kepada masyarakat untuk sama-sama memberikan support agar di Kabupaten yang berjuluk kota keris ini dapat menekan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.

Selain mendampingi pejabat bea cukai dalam melakukan operasi, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat terutama kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Kami memberikan edukasi kepada pemilik toko bahwa, bagi yang menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut Laili memastikan, dari hasil kegiatan pendataan itu, pihaknya sudah selesai melaporkan data rokok ilegal ke  Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg. (Red/Emha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *