Pena Madura, Sumenep 25 Juli 2023 – Dalam rangka meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melakukan inovasi layanan.
Salah satunya yakni pembayaran PBB-P2 dengan cara non tunai. Selain mempermudah wajib pajak, layanan itu juga untuk optimalisasi pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Sumenep. Terbukti langkah itu telah berhasil meningkatkan capaian setiap tahunnya.
Pembayaran PBB-P2 di Sumenep non tunai itu bisa dilakukan melalui kanal-kanal digital yang terus diperbaharui dari tahun ke tahun. Dengan pemanfaatan teknologi, proses pembayaran menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, beberapa inovasi layanan BPPKAD Sumenep selanjutnya yakni mengubah form SPPT PBB-P2 dengan menampilkan piutang tunggakan. Langkah ini bertujuan memberikan informasi lebih transparan kepada wajib pajak.
Pemkab Sumenep juga bekerja sama dengan Pemerintahan Desa dengan menjadikan BUMDes sebagai Agen Laku Pandai, termasuk menjadi salah satu kanal pembayaran PBB-P2. Langkah ini bertujuan untuk semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran PBB-P2.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan BPPKAD Sumenep, Ferdiansyah mengatakan, Pemkab Sumenep juga memberikan insentif pajak daerah melalui penghapusan sanksi administratif atas pembayaran piutang PBB-P2, sebagaimana diatur Peraturan Bupati Sumenep Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penanganan Piutang Pajak Daerah Di Kabupaten Sumenep.
“Beberapa upaya yang telah kami lakukan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” katanya, Selasa (25/7/2023).
Ia melanjutkan, dengan inovasi-inovasi BPPKAD Sumenep, pembayaran PBB-P2 di kabupaten paling timur Pulau Madura berhasil meningkat setiap tahunnya, bahkan melebihi target yang telah ditetapkan.
“Pencapaian yang signifikan telah kita raih pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 target pembayaran kita sebesar Rp5 miliar, Alhamdulillah terlampaui hinga 111,08 persen atau Rp5,5 miliar,” tambahnya.
Sementara pada tahun 2022, target yang sama berhasil terlampaui dengan pencapaian sebesar 133.26 persen, mencapai total Rp6.996.195.330. Bahkan, target tahun 2023 sebesar Rp5.250.000.000, sudah tercapai 60 persen per bulan Juli ini.
“Ini menunjukkan bahwa inovasi-inovasi yang dilakukan BPPKAD Sumenep telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat di Kabupaten Sumenep dalam membayar pajak,” tutupnya. (Emha/Man)