Pena Madura, Sumenep 25 Juni 2019 – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KNPAI) Kak Seto Mulyadi soroti kasus pencabulan siswi yang dilakukan 3 oknum guru di SMP Cekeusal, Serang Banten.
Menurut Kak Seto Usai mengisi Peringatan Hari Anti Narkoba Sedunia (Internasional) di Sumenep Madura Jawa timur, perlindungan kepada anak didik mutlak dilakukan oleh setiap guru “Tetap yang dewasa yang salah, dan perlu dipidana, Jadi tidak ada istilah ini karena mau sama mau atau apapun”, terang kak Seto kepada awak media, Selasa (25.06/2019).
Kak Seto juga meminta pihak Kepolisian dapat menyelidiki kasus tersebut secara adil dan transparan, disamping itu menurut tokoh pemerhati anak tersebut penting dilakukan pendidikan khusus tentang perlindungan anak untuk para Guru di sekolah.
“Mungkin perlu ada pelatihan kembali bagi para guru khususnya guru muda mengenai adanya hak anak dan profesionalisme sebagai guru dan sebagai pendidik, Bahwa pendidik itu bukan hanya pada pengenalan mata pelajaran saja atau akademik, karena justru yang paling penting dan nomor satu adalah etika, “ terang kak Seto.
Sebelumnya kasus yang menggegerkan dunia pendidikan terjadi di SMP Cikeusal, Serang, Banten. Aksi pencabulan ini dilakukan oleh tiga oknum guru secara bersama-sama, kepada siswinya sendiri yang baru berumur 14 tahun. ironisnya lagi, sang guru mengaku perbuatan cabul itu telah dilakukan berulangkali sejak November 2018.
Ketiga oknum guru tersebut telah di amankan kepolisian, mereka dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 3, Undang-Undang No. 17 Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.Man/Emha