Kapolres Sumenep Ingatkan Warga Sumenep Jangan Sebarkan Berita Hoaks, Bisa dipenjara 6 Tahun

oleh
Akbp. Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep

Pena Madura, Sumenep 27 Maret 2020 – Kapolres Sumenep, Akbp. Deddy Supriadi mengingat warga Sumenep agar tidak sembarangan menforward atau membagikan pesan hoaks terkait Covid-19 di media sosial, ancamannya penjara 6 tahun.

Banyaknya pesan hoaks yang beredar di media sosial khususnya terkait penyebaran virus corona atau covid-19 sangat meresahkan masyarakat, bahkan membuat masyarakat ketakutan seperti pesan video bayi yang bisa ngomong dan menyuruh makan telur rebus dan berita adanya warga ODP Corona di Wilayah kota Sumenep.

“kami mengingatkan kepada warga Sumenep untuk tidak lagi menyebarkan berita bohong,” kata Kapolres Sumenep, Akbp. Deddy Supriadi, Jum’at (27/03/2020).

Menurut kapolres jika ternyata masih ada warga yang memaksa mentransmisikan berita bohong di media sosial yang tujuan untuk memperkeruh suasana di tengah mewabahnya virus corona saat ini, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menangkap pelakunya.

“maka akan kena ancaman pasal 45 ayat 1 jo pasal27 Ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik ancamannya 6 tahun penjara,” terang Kapolres.

Adapun bunyi undang-undangnya adalah “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar”.

Beredarnya berita-berita hoaks yang bertujuan untuk membuat situasi panik khususnya ditengah situasi Pemerintah yang sedang gencar menyerukan kewaspadaan kepada semua pihak terhadap menyebarnya virus corona saat ini, akan menjadi atensi kepolisian di semua wilayah.[Man/Emha]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *