Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Sungai 2 Pengedar di Bekuk Polisi

oleh
2 TSK dan Barang bukti di amankan satnarkoba polres sumenep
2 TSK dan Barang bukti di amankan satnarkoba polres sumenep

Pena Madura, Sumenep 24 Maret 2018 – Peredaran Narkoba di Pulau Garam madura semakin marak, Pelakunya kebanyakan pemuda pengangguran, terbukti Jum’at (23/03/2018), Satreskoba Polres Sumenep kembali meringkus 2 tersangka pengedar barang haram tersebut di wilayah kota.

Kedua tersangka pengedar barang haram tersebut di bekuk Polisi saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir sungai Kebonagung Kecamatan kota Sumenep. mereka adalah; RM (35) warga Desa Basoka Kecamatan Rubaru Sumenep dan AW (41) warga Pandian Kecamatan Kota Sumenep.

“Saat di tangkap mereka sedang duduk di pinggir sungai kebonagung berdua,” Kata Abdul Mukid, Kasubag Humas Polres Sumenep, Sabtu (24/03/2018).

Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap mereka dan di temukan barang bukti berupa 3 poket plastik klip kecil berisi sabu berat masing-masing ± 4,14 gram,1.02 gram, 0,70 gram, total 5,86 gram, sobekan tisu yang di jadikan bungkus sabu, dompet coklat tempat menyimpan sabu, 15 plastik klip kecil kosong, timbangan elektrik silver, sebuah Hp dan Tas, baranya bukti tersebut di amankan dari tersangka RM. Sedangkan barang bukti dari tersangka AW, yaitu satu unit sepeda motor beat nomor polisi M 3749 WL, 1 Hp merk LG.

” Semua barang bukti langsung kita amankan bersama kedua tersangka,” Ujar, mukit, yang pernah menjabat kapolsek Lenteng tersebut.

Terungkapnya tersangka pengedar barang haram tersebut berkat kerjasama masyarakat yang melaporkan tersangka karena sering melakukan transaksi sabu dan meresahkan warga Sumenep. Tersangka RM, mengakui kalau Sabu tersebut adalah miliknya beli dari Tamberu barat, Kec Sokobanah , Kabupaten Sampang dan rencananya akan diedarkan kembali di Sumenep.

Kedua tersangka terancam pasal : 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman penjara maksimal12 tahun dan denda 8 miliar. (Man/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *