Diduga Simpan 285 Gram Sabu, Empat Warga Binaan Lapas Pamekasan Ditahan Terpisah

oleh
Diduga Simpan 285 Gram Sabu, Empat Warga Binaan Lapas Pamekasan Ditahan Terpisah

Pena Madura, Pamekasan, 21 Mei 2022 Sebanyak empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditahan secara terpisah oleh lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Pamekasan Jawa timur. Itu setelah salah satunya ditetapkan sebagai tersangka setah ada dugaan kuat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di blok hunia Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Tak tanggung tanggung sabu yang disimpan ada ditangan salah satu WBP dengan berat 285 gram. Itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskoba polres Pamekasan pada bulan lalu.

Menurut data yang dihimpun media, keempat orang tersebut merupakan teman sekamar dalam hunian. Kemudian ada yang ditetapkan sebagai tersangka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, yakni satu orang setelah dilakukan tes urine sebanyak tiga kali.

Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo membenarkan soal hal itu dan merasa telah selesai dengan ditetapkan WBP itu sebagai tersangka waktu itu. Bahkan dia menyampaikan sebenarnya kejadian tersebut sudah bulan April lalu pada saat ada pengeledahan bersama polres Pamekasan namun sekarang proses pemindahan ke Lapas Narkotika Pamekasan.

“Dari keempat orang tersebut hanya satu orang yang positif terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Sementara tiga orang tidak terlibat tapi merupakan teman sekamarnya khawatir mengganggu ketertiban yang lain,” katanya, Sabtu (21/5/2022).

Selanjutnya, pria yang akrab dipanggil Senobitu mengatakan dari hasil penggeledahan polisi pada tanggal 13 April lalu dilakukan penyelidikan kepada tersangka dan ternyata masih ada satu orang DPO di luar. Nah, hal itu sudah merupakan ranah penyidik dari polres Pamekasan untuk mengusut tuntas, dan pihak Lapas mendukung penuh semua upaya itu.

“Jadi, pada saat itu kasatnarkoba polres Pamekasan menjelaskan kepada kami bahwa masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap satu orang DPO,” terangnya.

Tak hanya itu, kalapas Kelas IIA Pamekasan juga mengatakan dari hasil permintaan oleh Kasatnarkoba Polres Pamekasan 1 orang tersangka tersebut untuk tidak dipindahkan ke luar daerah. Jadi atas kordinasi yang baik dan pertimbangan yang cukup, maka ke-empat WBP dan 1 tersangka itu hanya dipindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang ada di sebelah timur Lapas Kelas IIA Pamekasan miliknya.

“Jadi sebagai salah satu tindakan internal Lapas, untuk tersangka penggunaan narkoba jenis sabu-sabu tidak dapat remisi kedepannya,” pungkasnya. (Yud/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *