Pena Madura, Sumenep 11 Februari 2020 – Setiap warga yang akan menikah di wajibkan mengikuti tes urine di Badan Narkotika Nasional (BNN), hal tersebut untuk mengantisipasi penggunaan Narkoba sejak dini dari lingkungan keluarga.
Kepalan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno mengatakan kewajiban tes urine bagi calon pasangan suami istri harus dilakukan sebelum melangsungkan akad nikah.
“awal Februri 2020 itu sudah diberlakukan bahwasanya bakal calon pengantin harus melampirkan surat keterangan test narkotika (SKTN),” kata Kepala BNN Sumenep, Bambang Sutrisno, Selasa (11/02/2020).
Pemberlakuan test urine bagi calon pengantin di Kabupaten Sumenep pertamakali diberlakukan di Kecamatan kota dulu sebagai pilot projek, karena wilayah kota dipandang sebagai daerah paling rentan peredaran Narkoba.
“Perberlakukan test urine tersebut pertama dilakukan wilayah Kecamatan kota sebagai pilot projek,” terang Bambang.
Kewajiban calon pengantin melampirkan Surat keterangan test narkotika (SKTN) tersebut resmi diberlakukan oleh Pemerintah provinsi jawa timur sejak awal 2020, namun di sumenep baru diberlakukan awal februari 2020, tujuannya adalah untuk mengantisipasi penggunaan narkoba mulai dari keluarga.
Badan narkotika nasional akan memberikan keterangan apapun hasilnya dari test urine calon pengantin yang bersangkutan, jika hasilnya positif, maka calon pengantin harus mengikuti rehabilitasi di BNN, namun semuanya itu akan dikembalikan kepada kesanggupan pihak keluarga.
Menurut Bambang, sejak awal februari sudah banyak calon pengantin yang melakukan test urine dan hasilnya selama ini semuanya masih negative.
Sementara itu prosedurnya calon pengantin harus melampirkan surat permohonan dan rekomendasi dari Kantor urusan agama (KUA) setempat, Kemudian BNN akan langsung melakukan test urine tanpa di pungut biaya alias gratis.[Man/Em]





