Cabuli Sejumlah Siswinya, Seorang Oknum Guru SD Terancam 15 Tahun Penjara

oleh

Penamadura.com, 06 Juni 2024 – Seorang oknum guru sekolah dasar Kebonagung 2 Kabupaten Sumenep menjadi tersangka pencabulan sejumlah siswinya. Aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dengan sasaran siswi yang nilai pelajarannya jelek.

Oknum guru cabul tersebut bernama ST (53) berstatus gusu ASN, awalnya Korban yang melapor berjumlah 4 siswa, namun satu pelapor kemudian mencabut laporannya.
“korban yang melakukan pelaporan awalnya empat orang, namun satu mencabut laporannya karena sesuatu hal” kata Akp. Widiarti, kasi humas polres sumenep dalam keterangan press rilis, rabu (05/06/2024).
Awalnya tersangka ST dipanggil penyidik pada hari senin (03/06), namun tersangka tidak hadir dan baru hadir memenuhi panggilan penyidik polres Sumenep pada selasa (04/06) tersangka langsung dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di  Polres Sumenep” kata Widiarti.
Tersangka ST merupakan warga Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep itu sudah melakukan aksinya sejak tahun 2022 lalu beberapa siswinya yang menjadi korban pencabulan tersangka ada yang sudah lulus dan melanjutkan sekolah.
“korban pencabulan tersebut ada 3 anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota” jelas Widiarti.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2022 dan 2023 dan baru dilaporkan oleh para korban pada 20 Mei 2024 lalu.
Modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban adalah dengan mengiming-inginya nilai bagi siswinya yang nilai pelajarannya jelek, mereka dipanggil untuk ke beberapa tempat berbeda, ada yang dilakukan didalam kelas di sekolahnya, ada yang dipanggil ke dalam mobil di pinggir jalan raya, bahkan ada korban yang dipanggil dan diajak masuk ke dalam kamar di rumah tersangka.
Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah milik korban warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, dan kerudung berwarna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *