Bupati Achmad Fauzi Pantau Langsung Pelayanan Penerbitan SIKM Hari Pertama di Kecamatan Pasongsongan

oleh
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, sedang memantau pelayanan SIKM di Puskesmas Pasongsongan Sumenep

Penamadura, Sumenep, 25 Juni 2021 – Pemerintah Kabupaten Sumenep pastikan warga yang yang keluar masuk Sumenep harus memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM), pengurusan SIKM dilakukan diseluruh Puskesmas tanpa ada pungutan biaya apapun.

Untuk memastikan kesiapan petugas yang melayani pengurusan SIKM di Puskesmas, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi bersama anggota Forkopimda memantau langsung hari pertama pemberlakuan SIKM bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur.

“Kita rapatnya kemarin, hari ini pemberlakuannya, kita pantau langsung kecepatan para ASN kita, apakah sudah siap semua, saya cek langsung di wilayah terjauh di Kecamatan Pasongsongan, Alhamdulillah sudah siaga semua,” terang Bupati, Jumat (25/6/2021).

Pemberlakuan SIKM, kata Fauzi, semata untuk melindungi masyarakat yang hendak bepergian, karena dikhawatirkan akan dilakukan rapid tes kembali saat bepergian ke Kabupaten lain.

Upaya itu dilakukan, agar saat bepergian ke luar kota yang memberlakukan penyekatan, tidak perlu di rapid kembali, sehingga dengan bekal SIKM, akan membantu mereka.

“Ini cara kami melindungi masyarakat, agar jika bepergian ke luar kota dengan bekal SIKM tidak lagi dilakukan rapid tes kembali, jadi tinggal menunjukkan surat ini,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk bergerak bersama, agar dapat menekan peredaran Covid-19 di bumi Sumekar, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Pelayanan SIKM disetiap sangat membantu warga yang ingin mendapatkan surat keterangan tersebut untuk keperluan perjalanan ke luar Sumenep dan masa berlakunya cukup panjang yaitu tujuh hari, sehingga warga merasa sangat terbantu apalagi pengurusannya juga tidak ada biaya.

“saya sangat merasa terbantu sekali palagi ini gratis saya terimakasih kepada Pemerintah dan Bupati Sumenep, kata Sapuram, salah satu pemohon SIKM di Puskesmas Pagindingan Sumenep Jawa timur.

Caranya untuk mendapatkan SIKM sangat mudah, pemohon cukup datang ke Puskesmas diamanapun di Kabupaten sumenep dengan menunjukkan KTP dan menyampaikan maksud dan tujuannya, maka petugas akan langsung melayani dan melakukan tes rapid antigen, jika hasilnya negative diterbitkan SIKM nya.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *