Aplikasi Si Teken DKPP Sumenep Menarik Perhatian DKPP Pamekasan

oleh
Aplikasi Si Teken DKPP Sumenep Menarik Perhatian DKPP Pamekasan

Pena Madura, Jawa Timur, 4 Februari 2025 – Inovasi yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur terus mendapat perhatian semua pihak.

Kali ini aplikasi Si Teken yang digagas DKPP Sumenep menarik perhatian DKPP Pamekasan. Sehingga menarik minat DKPP Pamekasan untuk melakukan study banding ke Sumenep.

Diketahui, aplikasi Si Teken merupakan salah satu aplikasi yang dirancang DKPP Sumenep untuk memberikan kemudahan bagi seluruh petani untuk memproses kepengurusan sertifikat kelompok tani secara elektronik.

Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid bersama jajaran menerima kunjungan DKPP Pamekasan dalam gelaran Studi Banding Aplikasi Si Teken di Sekretariat DKPP Sumenep, Selasa, 04 Februari 2025.

Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid berharap kegiatan kunjungan tersebut dapat memberikan gambaran bagi DKPP Pamekasan dalam kemudahan petani di daerahnya.

“Semoga dengan kunjungan ini dapat memberikan tambahan informasi dan gambaran untuk saudara-saudara kita yang punya tujuan sama dengan kita untuk memberikan kemudahan kepada petani,” ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa kelebihan aplikasi Si Teken bukan hanya sekadar akses kemudahan pembuatan sertifikat bagi kelompok tani, tetapi juga sistem informasi yang dihasilkan secara akurat mengenai profil kelompok tani.

“Si Teken juga menyediakan sistem informasi yang dapat membantu pemerintah dalam mendapatkan akurasi data tentang profil kelompok tani,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini menyatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan salah satu wujud kepeduliannya yang ingin memberikan kemudahan untuk petani seperti dilakukan DKPP Sumenep.

“Setelah memperhatikan pengenalan aplikasi ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan berinisiasi untuk melakukan kunjungan sekaligus mereplikasi Aplikasi Si Teken,” ungkapnya dalam keterangan tertulis. (Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *