Antisiasi Dampak Covid-19 pada Ekonomi RI, Banggar DPR RI usulkan Tiga Perppu 

oleh
MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI saat memberikan kuliah umum di Sumenep

Pena Madura, Sumenep, 23 Maret 2020 – Untuk mengantisipasi dampak wabah covid-19 pada perekinomian negara, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Tiga Perppu itu yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, dan Perppu revisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah mengatakan, Perppu itu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan kedepan.

“Saya kira, Presiden harus segera menerbitkan Perppu mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekwensi kebijakan social distance karena wabah corona ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Senin (23/3/2020).

Menurutnya, Perppu diperlukan mengingat eskalasi penderita Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Walaupun, belum sebanding dengan Tiongkok, Italia, maupun Korea Selatan, namun rasio kematian pasien COVID-19 cukup tinggi di dunia, mencapai 9 persen. Padahal rata rata kematian di dunia akibat Covid-19 sebesar 2 persen.

“Rasio kematian tertinggi ini direspon sangat negatif oleh pelaku ekonomi,” terangnya.

Indikasinya, kata Said, transaksi di pasar keuangan, nilai tukar rupiah jatuh ke posisi Rp 16.000 hingga Rp 16.273. Sementara patokan asumsi makro APBN 2020 terhadap kurs rupiah sebesar Rp 14.400/USD.

“Jadi, pemerintah harus memberikan respon cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter,” terangnya.

Pria asal Sumenep itu mengungkapkan, sektor riil juga tidak kalah terpukul. Beberapa harga kebutuhan pokok rakyat juga naik signifikan, seperti gula, dan daging. Bahkan terjadi kelangkaan stok masker, dan hand sanitizer.

Lebih lanjut, politisi senior PDI Perjuangan iitu menilai, pandemi Covid-19 juga memukul sektor energi. Harga minyak dunia jatuh terendah ke posisi 26 USD per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar 65 USD per barel dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari. Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia.

Suami dari Khalida Ayu Winarti menyarankan, agar Presiden segera menerbitkan Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.

Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar.

“Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19,” jelasnya. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *