1

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Sumenep, Salah Satunya Perawat Puskesmas

Pena Madura
Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Sumenep, Salah Satunya Perawat Puskesmas
A-AA+A++

Sumenep, Penamadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria di lokasi berbeda pada Kamis (29/10/2026).

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MT (38), seorang tenaga P3K paruh waktu yang diketahui bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk, serta MS (32), seorang wiraswasta.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap MT.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam tas selempang milik MT. Masing-masing memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram, sehingga total mencapai 1,33 gram.

Dari pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial MS. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredarannya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram netto.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.