Warga Suemenep Keluhkan Lamanya Menunggu E-KTP, Ini Kata Kadispendukcapil

oleh
Ahmad Zaini, Kepala Dispendukcapil Sumenep

PenaMadura, Selasa 24 Juli 2018 – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib di miliki semua warga Negara sebagai bukti identitas diri, tapi mengapa sebagian warga saat ini masih kesulitan untuk mendapatkanya, ternyata antrinya berbulan-bulan, kenapa.

Sejak dua pekan terakhir Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, ramai di serbu pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari daratan dan wilayah kepulauan, sebeb saat ini ada kebijakan baru di tubuh Dispendukcapil yaitu penghapusan UPT di semua kecamatan.

Dampak dari adanya penghapusan UPT Dispendukcapil tersebut, pemohon yang sudah merekam tapi belum E-KTP nya belum keluar, mereka di sarankan untuk mengurus sendiri ke kantor kependudukan dan catatan sipil Kabupaten oleh Pihak Kecamatan, seperti yang di akui salah satu pemohon dari Kecamatan Pragaan.

“Beberapa hari lalu saya menanya KTP saya ke Kecamatan, ternyata oleh Kecamatan saya di sarankan ngurus sendiri ke dispendukcapil Kabupaten” kata Mahdi, sambil menunjukkan tanda bukti hasil perekaman E-KTP, selasa (24/07/018).

Mahadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan perekaman bersama warga lainnya di Pragaan pada awal tahun 2017 lalu, yang lain banyak yang sudah selesai, tapi banyak jugayang belum selesai termasuk punyak saya, padahal saya sangat memerlukan E-KTP ini untuk mengurus keperluan yang memerlukan persyaratan E-KTP.

“Ini saya melakukan perekaman awal 2017 lalu, tadi saya ke capil kabupaten katanya suruh nunggu jam kedua” kata Mahdi, keluhknya.

Sementara itu kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sumenep, Ahmad Zaini, saat di temui di kantornya mengatakan, banyak factor yang menyebabkan E-KTP warga yang sudah melakukan perekaman di UPT tidak selesai, antara lain saat ini ada struktur baru yaitu UPT di Kecamatan sudah di hapus semua tinggal empat sama Dinas Kabupaten, sehingga pemohon yang belum selesai semuanya kesini ke Dinas Capil Kabupaten.

“Dulu kan biasanya bisa di urus di UPT Kecamatan, tapi sekarang ada kebijakan baru UPT Kecamatan di hapus semua, jadi pemohon semuanya kesini akhirnya membludak pemohon” kata Ahmad Zaini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep.

Menurut Zaini, ada beberapa kemungkinan KTP itu tidak cepat selesai, bisa jadi ada perubahan data, missal alamat pindah, atau statusnya berubah, sehingga perlu ada perbaikan data baru kemudian di cetak.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *