Pena Madura, Sumenep 02 Oktober 2023 – Tiga Raperda prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep, Madura , Jawa Timur, tahun 2023 masuk dalam tahapan penyampaian nota penjelasan.
Sidang paripurna itu digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumenep lantai dua dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Abd. Hamid Ali Munir, Senin pagi
Tiga raperda prakarsa DPRD Sumenep itu diantaranya Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air permukaan bagi pengusaha tambak udang.
Nota penjelasan DPRD terhadap ketiga Raperda itu disampaikan juru bicara DPRD Sumenep, Mely Sufianti. Politisi Hanura itu mengatakan bahwa DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah
Perempuan yang akrab disapa Mely itu mengungkapkan jika raperda itu berdasarkan ketentuan pasal 236 ayat 1, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa untuk penyelenggaraan otonomi daerah tugas perbantuan dalam membentuk Perda.
Begitu juga dalam pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 menegaskan bahwa pembahasan setiap rancana peraturan daerah yang disusulkan kepala maupun oleh DPRD harus didahului dengan kejelasan dari pihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Sebagaimana diketahui, reforma agraria merupakan suatu kebutuhan sebagai upaya mengatasi ketimpangan, penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Yang pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Mely Sufianti.
Reforma agraria, lanjut Mely, merupakan suatu upaya sistematik rencana yang dilakukan secara akurat dalam jangka waktu tertentu dan terbatas.
“Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi masyarakat baru yang demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengetahuan penguasaan pengunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” tegasnya.
Mely menerangkan jika reforma agraria diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang meliputi hal-hal bersifat pokok sehingga dengan perjalanan waktu berbagai hal yang perlu diantisipasi sesuai dengan perkembangan di bidang ilmu teknologi, sosial ekonomi dan budaya untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
“Berdasarkan hal itu, DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang reforma agraria dalam rangka melengkapi dan menjalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria,” tutupnya. (Red/Emha).





