Pena Madura, Sumenep 04 Mei 2018 – Banyaknya warga sumenep yang hidup sebatangkara karena hidup di bawah garis kemiskinan, harusnya menjadi perhatian serius Pemerintah. Seperti Sami’ani (70) warga kecamatan Saronggi Sumenep Madura, Jawa Timur, yang hidup sebatangkara di sebuah gubuk miliknya, kondisinya semakin lemas dan mengalami sakit stroke ringan.
Pemerintah seharusnya hadir di tengah-tengah warganya yang hidup bawah garis kemiskinan sesuai yang di amanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Nenek Sami’ani (70) warga Dusun Langgudi Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sudah sejak sekitar 15 tahun lalu hidup sebatangkara sejak suaminya meninggal, nenek tua ini tidak mau menjadi beban bagi orang lain sehingga memilih hidup sendiri dalam keterbatasan.
“Bibik saya tidak mau merepotkan orang lain, dulu saya ajak di rumah tidak mau,” kata Hawariya, keponakan Sami’ani, Jum’at (04/05/2018).
Sejak tujuh tahun lalu kondisi nenek tua ini mulai sakit-sakitan dan lebih sering berbaring di tempat tidurnya yang sangat sederhana seorang diri berselimut selembar kain sarung miliknya, apalagi kondisinya sudah mulai sakit-sakitan dua drum berisi air hujan menjadi teman bisu di samping tempat tidurnya, air tersebut kadang di buat untuk mandi.
Sejak menderita sakit stroke ringan, nenek Sami’ani, tak bisa beraktivitas apapun kecuali hanya berbaring di tempat tidurnya, di dalam rumahnya tidak ada perabot memasak apapun, dia hanya mengandalkan uluran tangan tetangga maupun kerabatnya untuk makan sehari-hari.
“saya selalu mengantar makanan kesini, kalau saya tidak bisa biasanya tetangga disini yang ngasih makan karena bibik sudah tidak bisa masak sendiri tanganggannya lumpuh,” kata Hawariya, menambahkan.
Nenek sami’ani juga tidak pernah tahu bantuan kesejahteraan dari pemerintah, karena selama ini ia hanya pernah menerima raskin dari kepala desa tahun 2017 lalu itupun ia harus nebus kadang 3 bulan sekali atau 4 bulan sekali baru menerima. (Man/ Emha)