Seluruh ASN Wajib Berpakaian Ala Santri, Cara Pemkab Sumenep Sambut Hari Santri

oleh

Penamadura.com, Sumenep 21 Oktober 2024 – Menyambut Hari Santri Nasional (HSN), Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah setempat berpakaian santri.

Sesuai surat edaran Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah Nomor 6/2024 Tentang Memperingati Hari Santri Nasional, Seluruh ASN dan Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus menggunakan pakaian Muslim dan Muslimah selama 5 hari mulai 21 Oktober 2024.

“Sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ASN berpakaian muslim dan muslimah mulai tanggal 21 hingga 25 Oktober 2024,” kata Plt. Bupati Dewi Khalifah, Senin (21/10/2024).

Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki memakai sarung, atasan baju muslim warna putih lengan panjang dan berpeci warna hitam, Sedangkan untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung/jilbab warna putih.

ASN berpakaian santri itu tidak berlaku bagi ASN yang pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional, sehingga tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” terang Plt Bupati.

Tema Hari Santri tahun ini “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”, Pemkab Sumenep akan melaksanakan Upacara Bendera pada Selasa (22/10) pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Bupati Sumenep.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *