Sakit Hati Diputus, Pemuda Di Sumenep Nekat Gagahi Mantan Pacarnya Di Hotel

oleh

Penamadura.com, 25 November 2023 – Seorang pemuda diamankan Polres Sumenep Madura Jawa Timur, pemuda tersebut dilaporkan mantan pacarnya karena melakukan pemerkosaan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep.

Pelaku diketahui merupakan mantan pacar korban isinial TS warga Desa Parsanga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung pertanggal 25 November 2023, tersangka dilaporkan mantan pacarnya karena telah memperkosanya.

“Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep” kata Kasi Humas Polres, Akp. Widiarti, Ahad (25/11/2023).

Sebelum melakukan aksinya pelaku memulai lewat obrolan daring, Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang, Namun, TS memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

Ternyata tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma. Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.

“Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal” terang Widiarti.

Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.

Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban,

Akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *