Penamadura.com, Sumenep 14 Agustus 2024 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmennya dalam melindungi para petani tembakau dan memastikan mereka tidak dirugikan dalam proses jual beli. Komitmen itu dibuktikan melalui Perbup Nomor 30 tahun 2024 tentang penatausahaan pembelian tembakau.
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 merevisi Perbup nomer 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Dalam Pasal 6 yang berisi 4 ayat Ayat berisi bahwa sampel tembakau wajib dibeli oleh pembeli, apabila transaksi tidak terjadi, sampel tersebut beserta rontokannya harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Pasal 6; ayat (1) Pengambilan sampel atau contoh dilakukan oleh pembeli secara baik dan benar dengan ketentuan sebesar 1 kilogram per bal, (2) pengambilan sampel atau contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila terjadi kesepakatan transaksi, maka sampel tersebut digabungkan dengan tembakau dalam bal untuk dibeli sesuai dengan harga yang disepakati. (3) apalabila transaksi gagal, maka sampel atau contoh yang diambil diserahkan/dikembalikan secara keseluruhan dan rontokannya kepada pemiliknya. (4) apabila sampel atau contoh tidak sesuai dengan isi dalam bal, pembeli berhak menolak.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan pengambilan sampel tembakau oleh pembeli memang diperbolehkan, namun ada aturan ketat yang harus dipatuhi.
“Sesuai Pasal 6 Ayat (1) Perbup 30 Tahun 2024, pengambilan sampel hanya boleh sebanyak satu kilogram per bal,” kata Bupati Fauzi (14/09/2024).
Menurut penjelasan dalam perbup tersebut apabila terjadi transaksi jual beli, setelah pengambilan sampel, pembeli harus mengembalikan sampel yang sudah diambil dan disatukan dengan tembakau lainnya sehingga akan kembali masuk tembakau yang akan dijual.
Sebaliknya, jika dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan atau transaksi tidak jan̈, maka calon pembeli wajib mengembalikan sampel tersebut kepada pemiliknya.
“Dengan aturan ini, petani tidak akan dirugikan jika transaksi gagal karena sampel yang diambil akan dikembalikan. Ini adalah bentuk perlindungan hak-hak petani,” terangnya.(Man/Emha)