Penamadura.com, Sumenep 01 Maret 2019 – Jajaran Polsek Kangean Kecamatan Arjasa amankan seorang warga yang diduga menjadi penadah motor di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur. Polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang dibawa tersangka menggunakan perahu.
Informasi adanya bisnis motor yang diduga bodong tersebut diterima polisi beberapa waktu lalu dari masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka MA (51), warga dusun Tembeng Desa Buddi Kecamatan Arjasa Kangean Sumenep.
Pada saat tersangka mendatangkan sejumlah motor yang diduga bodong melalui Pelabuhan Mimbe Situbondo menuju Dusun Tembeng Buddi, Anggota Polsek Kangean langsung melakukan patrol untuk melakukan penghadangan di perairan Desa Buddi.
“Anggota Polsek Kangean melakukan penghadangan perahu yang digunakan membawa lima motor oleh tersangka MA,” kata Akp. Moh. Heri, kasubag humas Polres Sumenep, Jum’at (01/03/2019).
Menurut pengakuan tersangka, lima unit sepeda motor tersebut dibeli di daerah situbondo tanpa dilengkapi surat resmi kepemilikan kendaraan, dengna harga Rp. 9 juta (1 unit Scopy) dan Rp. 6.300 ribu (untuk motor beat ada 4 unit).
Untuk kepentingan penyelidikan tersangka dan barang bukti 5 unit motor dibawa ke Mapolsek Kangean, dan akan jerat pasa 480 KUHP tentang penadah barang atau kendaraan yang diduga hasil kejahatan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.Man/Emha