Pena Madura, Sumenep 29 Desember 2021 – Kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep masih cukup tinggi, terbukti selama 2021 89 kasus berhasil di ungkap Polisi, kasus terbanyak di Kecamatan Kota dan Pulau Kangean.
Selama tahun 2021 sebanyak 89 kasus berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Sumenep, 136 tersangka terdiri dari 134 laki-laki dan 2 perempuan berhasil diamankan termasuk ASN 2 orang.
“Polres Sumenep berhasil melaksanakan ungkap kasus narkotika sebanyak 89 kasus dengan 146 tersangka, 134 laki-laki dan 2 perempuan,” terang Akbp. Rahman Wijaya, Kapolres Sumenep, Rabu (29/12/2021).
Para tersangka terdiri dari pengedar 26 orang, kurir 28 orang, pemakai 82 orang, para tersangka mengaku rata-rata terjerumus penyalahgunaan narkotika karena faktor ekonomi.
“rata-rata karena faktor ekonomi dan kecanduan”, terang Kapolres.
Pengungkapan kasus terbanyak di Kecamatan Kota 17 kasus dan di Pulau Kangean 15 kasus.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu 128 gram, ganja 8 gram, Pil Inex 2 butir, Pil Double Y 99 butir, uang tunai Rp. 17.189.000
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam bentuk tanaman ganja, dengan ancaman penjara maksimal 20 puluh tahun.(Man/Emha)