Polisi Tetapkan Lima Oknum LSM LP-KPK Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

oleh
5 Oknum LSM LP-KPK di Periksa Penyidik Polres Sumenep

Penamadura.com, Sumenep 7 November 2018 – Enam oknum LSM LP-KPK yang di tangkap Polres Sumenep, ternyata pinjam mobil rental digunakan sebagai operasional saat melakuan pemerasan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil, sepeda motor dan uang tunai hasil memeras.

Kapolres Sumenep, Akbp. Fadhillah Zulkarnaen, melalui KBO Resktrim, Iptu. Taufik, mengatakan para tersangka yang diamankan Polisi sebanyak 6 orang, setelah dilakukan pemeriksaan polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka pemerasan, sedangkan 1 orang hanya sebagai supir dan tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“ Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang itu supirnya,” kata Iptu. Taufik Hidayat, KBO Resktrim Polres Sumenep, Rabu (7/11/2018).

Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena diduga korbannya tidak hanya dua orang.

Modus yang kerap digunakan para tersangka saat beraksi, mereka mencari pekerjan proyek kemudian dicari-cari kesalahannya dan mendatangi kepala desa, mereka mengancam kepala desa akan dilaporkan karena proyeknya tidak sesuai RAB, tapi ujung-ujungnya mereka meminta sejumlah uang.

“Modusnya mereka menanyakan proyek karena diduga tidak sesuai RAB, mereka mengancam akan melaporkan dan meminta uang 10 juta” kata Taufik, menambahkan.

Saat dimintai uang tersebut korbannya hanya member separuhnya yaitu lima juta, setelah menerima uang tersebut, polisi kemudian langsung menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti Mobil yang digunakan, satu buah sepeda motor, uang tunai sebanyak Rp. 4.700.000 Hp milik para tersangka.

Penangkapan tersangka atas dasar laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban para tersangka yang membawa nama lembaga mirip KPK, aksi para tersangka sangat meresahkan karena sering mengancam korbannya dan meminta sejumlah uang dan akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini para tersangka di tahan di Mapolres Sumenep dan bakal dijerat pasal 368 dan 55 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.Man/Emha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *