Pena Madura, Sumenep, 15 Maret 2023 – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar kota. Sebanyak dua truk pupuk diamankan sementara para pelaku diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Sumenep, Akbp Edo Satya Kentriko kepada media mengatakan, penggagalan aksi kejahatan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 Wib. Anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi itu.
“Penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan,” katanya, Rabu (15/3/2023).
Kapolres Sumenep melanjutkan, pelaku penyelundupan tersebut ada 3 orang yakni H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang sebagai sopir truk. IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Kecamatan Bluto Sumenep (masih DPO) selaku pemilik barang berupa pupuk bersubsidi.
“Barang bukti pupuk sebanyak 2 truk, dengan rincian pupuk Urea 240 karung dan Phonska 120 karung. Saat ini 2 sopir kami amankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku W pemilik barang kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Kapolres Edo.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang adanya truk yang sedang melaksanakan muat barang pupuk bersubsidi, di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya, tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 18.30 Wib. Anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan kemudian sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 truk yang digunakan oleh terduga pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. (Emha/Man).





