Pemkab Sumenep Siapkan Dana 94 Miliar Untuk Suksesi Pilkada 2024

oleh
Pemkab Sumenep Siapkan Dana 94 Miliar Untuk Suksesi Pilkada 2024

Pena Madura, Sumenep 10 November 2023 – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2024 siap digelar. Terbukti Pemerintah Kabupaten Sumenep sudah menyiapkan dana hibah Pilkada Sumenep sebesar 94 miliar rupiah.

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2024-2029.

Pihak Pemkab Sumenep bersama KPU dan Bawaslu pada Jum’at (10/11/2024) sudah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Pasebhan Madaraka Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Penandatanganan NPHD itu dilakukan oleh Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo selaku Bupati Sumenep, Rahbini Ketua KPU Sumenep dan Ahmad Zubaidi selaku Ketua Bawaslu Sumenep.

“Sebelum menetapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024, terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama untuk menyepakati besaran dananya,” kata Bupati  Achmad Fauzi.

KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk mempergunakan dana hibah dengan sebaik-baiknya, efektif, efesien dan bisa dipertangungjawabkan supaya tidak menimbulkan kasus hukum terkait dana itu.

“Kami harapkan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah ini untuk berkoordinasi dengan pihak terkait supaya tidak ada perbedaan dalam memanfaatkan dana Hibah Pemilukada, sehingga tidak ada masalah dalam pertanggungjawabannya,” terangnya.

Bupati mengatakan, dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 totalnya sebesar Rp94 milliar, perinciannya KPU Kabupaten Sumenep sebesar Rp70 milliar dan Bawaslu Kabupaten Sumenep Rp24 milliar.

“Pemerintah daerah mengharapkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 berjalan lancar aman dan sukses,” terangnya.

Sementara anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahor Rozak mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah melakukan penandatanganan NPHD penyelenggaraan pemilihan dan pengawasan Pemilukada 2024, karena sebagai langkah awal proses pelaksanaan Pemilukada serentak 2024.

“Kabupaten Sumenep termasuk 10 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur yang melakukan pendatanganan NPHD ini,” tuturnya.

KPU Kabupaten Sumenep agar benar-benar melaksanakan dana hibah penuh tanggung jawab, meskipun mempergunakan dananya serupiah untuk penyelengaraan Pemilukada, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin KPU Kabupaten Sumenep bisa mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dananya,” tutupnya.

Perlu diketahui, pada tahun 2024 kita akan melangsungkan pesta demokrasi baik Pemilu maupun pilkada.

Pada 14 Februari 2024 akan digelar pemilihan umum yang memilih anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara untuk Pilkada yang memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024. (Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *