Pena Madura, Sumenep, 20 Juli 2025 – Penyidikan kasus dugaan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, terus berlanjut. Dalam dua hari terakhir, Tim Subdit II Tindak Pidana Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa aktif dan mantan kepala desa.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep, yang meminjamkan ruangannya untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, dilakukan pada Jumat (18/7), berlangsung hampir seharian penuh dan hanya dihentikan sementara saat waktu salat Jumat. Sementara itu, mantan Kepala Desa Amina dan suaminya Ahmad Zaini telah diperiksa sehari sebelumnya, Kamis (17/7).
Selain unsur pemerintah desa, penyidik juga memeriksa beberapa nama yang tercatat sebagai pemilik SHM di kawasan laut tersebut, yakni Rahnawi, Abusani, Suto, dan Abdurrahman.
Tidak hanya itu, Tim Polda Jatim juga menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep. Penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri proses administrasi terbitnya sertipikat atas wilayah perairan yang berada di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Seluruh proses penyidikan diawasi langsung oleh Kasubdit II Tipid Harda Bangtah, AKBP Deky Hermansyah.
Sementara itu, Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim. Namun ia menegaskan bahwa Polres hanya memfasilitasi tempat, karena kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah penanganan Polda.
“Benar ada pemeriksaan saksi-saksi di Polres, tetapi semua penanganan dilakukan langsung oleh tim Polda Jatim,” ujar Widiarti singkat.
Kasus SHM ini sebelumnya mencuat setelah muncul rencana reklamasi laut di kawasan tersebut untuk pembangunan tambak garam yang dimotori investor dan sejumlah pemilik SHM. Rencana tersebut sempat ditolak keras oleh warga, bahkan memicu konflik sosial hingga muncul laporan-laporan kepolisian dari kedua belah pihak pada tahun 2023.
Meski rencana sempat dihentikan pasca mediasi oleh Polres Sumenep, pada awal 2025 proyek tambak kembali direncanakan. Namun, hingga kini pembangunan belum terlaksana lantaran penolakan warga tetap menguat, di tengah proses hukum atas penerbitan SHM yang dinilai bermasalah itu.
Penerbitan SHM di wilayah laut memunculkan tanda tanya besar, mengingat laut bukan objek yang bisa dimiliki secara pribadi menurut aturan pertanahan nasional. Penyidikan ini diperkirakan akan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa dan keterlibatan oknum di instansi pertanahan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait hasil pemeriksaan dan penggeledahan. Namun masyarakat setempat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kejelasan hukum atas kepemilikan lahan di wilayah pesisir tersebut. (Red/Emha)





