Konflik Tanah antara PT Garam dan Warga diselesaikan Secara Restoratif Justice

oleh

Pena Madura, Sumenep, 9 Maret 2023 – Polres Sumenep Madura Jawa Timur selesaikan perkara pemakaian tanah tanpa ijin pemilik yang syah antara PT Garam dan warga masyarakat secara restoratif justice .

Perdamaian kedua belah pihak digagas oleh Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko bersama jajarannya dengan mengedepankan penyelesaian sengketa tersebut melalui Restoratif Justice (RJ) demi kebaikan dan kerukunan bersama.

Turut serta dalam restorative justice Kapolres Sumenep, Direksi PT Garam, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Kalianget, Kades Karangayar, Kades Pinggirpapas dan Terlapor

Kapolres Sumenep menyebutkan dalam pertemuan Restoratif Justice antara PT Garam dan Warga bersepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian dan menandatangani beberapa butir-butir kesepakatan sebagai hasil akhir kesepakatan perjanjian perdamaian bersama.

Surat pernyataan perjanjian dan kesepakatan damai dibuat antara PT Garam dan Warga disaksikan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha, Kasi Humas Akp Widiarti, Kapolsek Kalianget Akp Haries Prabowo Kurniawan, Kades Karanganyar H. Suharto Hadi, dan Kades Pinggirpapas H. Abdul Hayat

“Perdamaian ini menjadi dasar penyelesaian permasalahan yang sedang ditangani oleh Polres Sumenep saat ini,” kata Kapolres Edo.

Apabila dikemudian hari ada pihak yang melanggar isi perdamaian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga, menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Sumenep atas terselesaikannya persoalan sengketa pemakaian lahan tanpa Ijin pemilik yang sah melalui Restorative Justice. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *