Kepala DKPP Sumenep Tegaskan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Diatur Regulasi

oleh
Kepala DKPP Sumenep, Arif FirmantoTegaskan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Diatur Regulasi

Pena Madura, Sumenep 26 Juli 2023 – Polemik penyaluran pupuk bersubsidi yang sempat didemo puluhan mahasiswa, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Arif Firmanto.

DKPP Sumenep menjabarkan jika penyaluran pupuk bersubsidi tidak bisa serampangan namun sudah diatur regulasinya.

Meski pupuk bersubsidi merupakan salah satu kebutuhan pokok para petani, tapi penyalurannya diawasi dan diatur regulasi dari hulu hingga hilir, yakni di tangan petani.

Selama ini, banyak yang berasumsi penyebaran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan mudah. Padahal, sebagai barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, perdagangan pupuk bersubsidi memiliki regulasi yang mengatur penyalurannya.

“Semuanya ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018,” kata Arif Firmanto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Rabu (26/7/2023).

Tak hanya itu, ada pula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Nota Kesepahaman keenam pihak yang dibuat tahun 2006 tersebut memuat tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” tuturnya.

Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani.

Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menunjuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten, kota, kecamatan atau desa tertentu.

Selanjutnya dalam paragraf 2 pasal 11 disebutkan, distributor menunjuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu.

“Nah, dalam regulasi itu pengecer atau kios ini yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan dinas yang dipimpinnya, menurut Arif kemudian pada pelaporan.

Pada paragraf 5 pasal 19 disebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi salah satunya kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten/kota setempat.

Namun, laporan itu juga harus disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten/kota, Holding BUMN Pupuk dan distributor.

“Jadi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, tidak hanya unsur dinas saja. Misalnya, distributor dan kios (pengecer),” tegas pria yang akrab disapa Arif itu.

Sebagai barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur perdagangannya dalam Permendag 36/2018, ada pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Kewenangan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Walikota dapat menugaskan pelaksanaan pengawasannya pada kepala dinas di bidang perdagangan.

Sementara jika mengacu pada Nota Kesepahaman tiga departemen dan Kementerian BUMN dengan Polri dan Kejagung, kewenangan pengawasan dan pengamanan salah satunya dilakukan oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat kabupaten/kota.

“KP3 ini terdiri dari berbagai unsur. Bapak Bupati sebagai pembina, ketuanya Pak Sekda, wakilnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sekretarisnya Kabag Perekonomian dan SDA,” terang Arif.

Tak hanya itu, di dalam KP3 Sumenep juga dibentuk kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan unsur dinas, bagian, perwakilan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor: 188/127/KEP/435.013/2023 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023, ada dua Pokja dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas komisi.

“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan sepenuhnya kesalahan dari DKPP Sumenep,” tutupnya. (Emha/Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *