Hendak Edarkan Sabu Dua Remaja ditangkap Polres Sumemep

oleh
Dua Remaja Pengedar Narkoba ditangkap Polres Sumenep

Penamadura.com, Sumenep – 09 November 2024 – Dua remaja berinisial MFS (20) dan ZM (21) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep atas dugaan peredaran narkoba. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,19 gram dari tangan kedua tersangka.

Penangkapan ini terjadi pada Kamis (7/11), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Pakondang, Rubaru, Sumenep. Keduanya dicurigai sering melakukan peredaran sabu di wilayah tersebut, berdasarkan laporan warga sekitar. Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan, dengan berat total 4,19 gram.

Menurut AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang baru dibeli dari daerah Sokobanah, Sampang.

MFS (20) diketahui merupakan warga Dusun Birsa, Desa Bakeong, Guluk-Guluk, Sumenep, sementara ZM (21) adalah warga Dusun Klampok, Desa Cenlecen, Pakong, Pamekasan. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor dan dua unit ponsel milik tersangka sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka ditahan dan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu sesuai Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Man/Emha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *