DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Usul Prakarsa untuk Kemajuan Daerah

oleh
DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Usul Prakarsa untuk Kemajuan Daerah

Pena Madura, Sumenep, 3 Juli 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa yang diajukan pada tahun 2025, Rabu, 2 Juli 2025.

Rapat yang digelar diruang sidang tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, anggota DPRD Sumenep serta Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sumenep.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, Ahmad Juhairi memaparkan tiga pokok bahasan utama dalam tiga raperda yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan pemerintah daerah.

“Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam danRaperda tentang Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang,” kata anggota Fraksi Nasdem tersebut.

Juhairi melanjutkan, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumenep.

“Melalui peraturan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat membangun sistem kesehatan yang lebih terkoordinasi dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor, profesi kesehatan, serta sektor swasta,” paparnya.

Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam. Menurut DPRD, Kabupaten Sumenep memiliki potensi besar dalam industri garam. Raperda ini hadir untuk melindungi dan memberdayakan para petambak garam, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui pengelolaan yang berkelanjutan.

“Selain itu, peraturan ini juga bertujuan menjaga kelestarian lingkungan pesisir yang merupakan sumber utama dalam produksi garam,” tambahnya.

Raperda selanjutnya yakni tentang Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang. Rapaerda ini dalam rangka melindungi kualitas lingkungan hidup dan sumber daya air, raperda ini mengatur langkah-langkah pengendalian pencemaran air yang disebabkan oleh aktivitas usaha tambak udang.

“Pengaturan tersebut mencakup pengelolaan lingkungan di setiap tahap, dari perencanaan hingga pascaoperasional, dengan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan,” lanjut Juhairi.

Ia menambahkan, rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam proses pembahasan lebih lanjut ketiga raperda tersebut. Diharapkan, ketiga peraturan daerah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *