Pena Madura, Suemenep, 21 Januari 2019 – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Madura, Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Setempat. Senin 21 Januari 2019.
Aksi itu terkait pengangkatan direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, yang diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Dalam poster kecaman yang dibawa FKMS, kebijakan itu telah menukar nyawa masyarakat kepulauan dengan kepentingan politik. Poster lainnya menyatakan pengangkatan direksi BUMD yang bergerak dibidang transportasi laut itu, merupakan dosa besar Bupati Sumenep.
“Pengangkatan direktur PT Sumekar jelas melanggar aturan, yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 57 poin L,” tegas Sutrisno, Ketua FKMS. Senin (21/01/2019).
Menurut dia, dalam PP tersebut telah jelas diatur bahwa salah satu syarat agar bisa diangkat jadi direksi BUMD ialah tidak sedang menjadi calon anggota legislatif. Sementara Direktur PT Sumekar yang dilantik Bupati, yakni Akhmad Zainal Arifin, masih terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Jawa Timur.
“Kami sudah cek di website KPU Jawa Timur dan Bapak Zainal masih terdaftar sebagai DCT DPRD provinsi. Sehingga sekalipun bupati mengatakan bahwa esensinya sudah mengundurkan diri dari partai, itu tetap tidak bisa diterima oleh akal sehat. Karena persoalan pencalegan itu bukan hanya dengan partai, tapi juga dengan KPU sebagai penyelenggara,” imbuhnya.
Dalam orasinya, Sutrisno juga meminta bupati mengevaluasi kebijakannya itu dan mempelajari lagi aturan tentang pengelolaan BUMD. Tris menegaskan tidak main-main mengawal kasus ini, apalagi aksinya itu tidak ditemui oleh bupati langsung.
Menanggapi aksi mahasiswa yang mempersoalkan pengangkatan direksi PT Sumekar, Asisten Pemerintahan Pemkab Sumenep yang sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) direksi PT Sumekar, Carto menegaskan, bahwa pengangkatan Direktur Utama dan Direktur Pelaksana sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dari sisi persyaratan, menurut dia secara substansi tidak ada masalah. Terkait pencalonan Zainal sebagai anggota legislatif, menurut dia sebelum namanya diajukan kepada bupati, yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik sebagai Caleg DPRD Jatim.
“Substansi tahapan persyaratan itu ialah syarat yang diserahkan kepada kami. Kalau kemudian ada dugaan bahwa mereka ini, itu dan sebagainya, silakan ajukan secara hukum,” ujarnya.
Ketika disinggung kenapa pansel tidak melakukan seleksi berkas administrasi pendaftar, Carto menyampaikan bukan wewenangnya. Namun ia menegaskan, dalam seleksi ini sudah ada perbup yang mengatur meskipun ketika ditanyakan lebih lanjut nomor perbupnya ia kebingungan.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Sumenep telah melantik Direktur Utama dan Direktur Pelaksana PT. Sumekar. Masing-masing ialah Moh. Syafi’i dan Akhmad Zainal Arifin. Mereka dilantik di ruang VIP rumah dinas Bupati. (Emha/Man).