Pena Madura, Sumenep, 27 Desember 2018 – Hingga kini, Kasus Korupsi Pasar Pragaan masih berhasil menjerat dua tersangka. Namun kondisi ini dimungkinkan berubah setelah ada fakta baru dipersidangan nanti.
Untuk menjerat tersaangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp. 676.857.499,53, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, masih menunggu fakta persidangan. Korps Adhyaksa itu berjanji akan mengusut tuntas perkara yang menjadi perhatian warga Kabupaten Sumenep itu.
“Kalau untuk tersangka lain, nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad, Kamis (27/12/2018).
Herpin menyampaikan, untuk berkas perkara kedua tersangka itu sudah rampung dan siap dilimpahkan. Kemungkinan besar pada awal Januari berkas tersebut sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.
“Kemarin kita sudah persiapan mau pelimpahan pada tanggal 17 Desember. Tapi ternyata, Pengadilan Tipikor belum bisa menerima berkas perkara sampai ke tanggal 2 Januari 2019. Tapi nanti sesudah itu, kami limpahkan,” ungkapnya.
Kasus korupsi pembangunan pasar dengan anggaran 2,5 Miliar lebih itu, sempat ngendon dari tahun 2015. Kejari Sumenep telah menahan dua orang tersangka BR, selaku pelaksana pekerjaan fisik dan KA, selaku konsultan pengawas proyek.
Herpin meminta, dua tersangka BR dan KA dapat buka-bukaan di persidangan nanti, tanpa ada sedikitpun yang ditutup-tutupi.
“Kami berharap kedua tersangka menceritakan kronologi tindak pidana itu secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. (Emha/Man).