Sidoarjo, Penamadura.com – Sinergi Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, dan Satgaspam Lanudal Juanda kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I yang dibawa seorang penumpang pesawat rute Kuala Lumpur (Malaysia)–Surabaya melalui Terminal 2 Kedatangan Bandara Internasional Juanda.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat yang tiba di Bandara Juanda pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 11.16 WIB. Berdasarkan analisis risiko, seorang penumpang berinisial DI (21) teridentifikasi sebagai penumpang berisiko tinggi sehingga diarahkan menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Saat dilakukan pemeriksaan di jalur merah, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan di tubuh pelaku. Kecurigaan itu terbukti setelah pemeriksaan fisik menemukan empat bungkus kristal putih dengan berat bruto sekitar 990 gram yang diduga merupakan metamfetamina (sabu) serta empat bungkus berisi 1.089 butir tablet yang diduga ekstasi (MDMA).
Seluruh barang haram tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni dililitkan pada bagian perut, dada, dan punggung dengan menggunakan korset agar lolos dari pemeriksaan.
Pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) dan alat Rigaku menunjukkan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet yang ditemukan positif mengandung MDMA.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satgaspam Lanudal Juanda untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector melalui pengawasan berbasis intelijen, analisis risiko, serta sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Modus penyelundupan narkotika terus berkembang. Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen dan analisis risiko serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya barang terlarang yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Rusman.
Bea Cukai berharap pengungkapan kasus ini dapat mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Red/Emha)
