Jakarta, Penamadura.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengajukan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI untuk menggunakan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar sekitar Rp4 triliun. Dana tersebut dibutuhkan guna mengamankan pemesanan tenda dan layanan jemaah di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, mengatakan percepatan pembayaran dilakukan menyusul kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang telah membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026.
Menurutnya, pembayaran harus segera dilakukan karena pemerintah Arab Saudi menetapkan batas waktu yang ketat. Apabila Indonesia terlambat melakukan pembayaran, terdapat risiko kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang selama ini digunakan jemaah haji Indonesia.
“Kalau kita tidak segera melakukan pembayaran, posisi tenda yang selama ini ditempati jemaah Indonesia bisa berpindah. Karena itu, langkah cepat diperlukan agar pelayanan haji tetap optimal,” ujar Maria.
Kemenhaj mengusulkan uang muka sebesar 858,74 juta Riyal Saudi atau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per Riyal Saudi.
Selain mengamankan lokasi tenda, pembayaran lebih awal juga dilakukan untuk menyesuaikan perubahan standar layanan dari Pemerintah Arab Saudi. Mulai penyelenggaraan haji 2027, layanan Paket D dihapus dan ditingkatkan menjadi Paket C yang menawarkan fasilitas lebih baik bagi jemaah.
Maria menyebut peningkatan standar tersebut diperkirakan berdampak pada kenaikan biaya layanan, namun di sisi lain memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi jemaah Indonesia selama berada di Tanah Suci.
Kemenhaj berharap DPR RI memberikan persetujuan sehingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat segera memfasilitasi pencairan uang muka tersebut. Dana itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak menambah kebutuhan anggaran secara keseluruhan. (Kemenhaj/Red/Emha)
