Pena Madura, Sumenep, 11 Desember 2025 – Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk, Selasa (hari ini). Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus Tambak Udang, Akhmadi Yasid.
Dalam peninjauan tersebut, pansus menemukan sejumlah persoalan serius terkait tata kelola lingkungan, kepatuhan regulasi, hingga kontribusi perusahaan terhadap daerah.
Akhmadi Yasid mengungkapkan, salah satu temuan paling krusial adalah tidak berfungsinya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Ada indikasi kuat masih banyak perusahaan membuang limbah langsung ke laut. Ini berbahaya dan merusak ekosistem,” katanya, Kamis (11/12/2025).
Selain itu, pansus juga menemukan rendahnya kepatuhan dalam uji laboratorium limbah. Padahal, biaya uji hanya sekitar Rp600 ribu per pengujian dan wajib dilakukan secara berkala. “Praktiknya, banyak pengusaha yang lalai,” ujarnya.
Di sisi fiskal, kontribusi perusahaan tambak udang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai minim. Dari potensi lebih dari Rp150 juta setahun jika seluruh perusahaan tertib melakukan uji limbah, realisasi justru hanya sekitar Rp20 juta.
“Dampak ekologisnya sangat besar, tapi kontribusi ke daerah hampir tidak ada,” tambah Akhmadi.
Tidak hanya itu, perusahaan tambak udang di Sumenep juga dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sosial (CSR), padahal sudah ada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 25 Tahun 2023 yang mengatur mekanismenya.
Atas berbagai temuan tersebut, Pansus Tambak Udang akan memanggil seluruh pengusaha tambak udang di Sumenep untuk menjalani audit menyeluruh. Fokus audit mencakup kepatuhan terhadap regulasi ekologis dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami ingin memastikan semua tambak berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan juga memberikan manfaat bagi daerah,” pungkasnya. (Red/Emha)






