Penamadura.com, 05 Januari 2024 – Untuk mewujudkan kepastian hukum dan pemberdayaan masyarakat terkait kepemilikan tanah, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo intruksikan seluruh jajarannya mendukung dan mengawal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kebijakab Bupati Fauzi, dalam rangka menyukseskan PTSL, telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Diantaranya membebaskan penerima program tersebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami berkomitmen mendukung dan menyukseskan program PTSL bagi masyarakat,” kata Cak Fauzi., Jum’at (05/01/2024)
Kebijakan pembebasan BPHTB untuk PTSL tersebut, didukung dengan pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah.
Politisi muda PDI Perjuangan itu berharap Program PTSL di daerahnya berjalan lancar sesuai aturan dengan pengawalan dari semua unsur Pemerintah, karena masyarakat penerima program sudah tidak terbebani biaya terkait dengan pembayaran BPHTB.
“Saya juga meminta pihak terkait hendaknya mendukung program PTSL demi kepentingan masyarakat,” terang suami Nia Kurnia Fauzi itu.
Sebelumnya, Cak Fauzi telah menyerahkan sertifikat kepemilikan tanah hasil program PTSL 2023 secara simbolis kepada masyarakat di Kecamatan Pasongsongan dan Rubaru.
Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Sumenep atas kerja sama yang baik selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya terkait pelaksanaan Program PTSL.(Man/Emha)





