Pena Madura, Sumenep, 16 Juli 2025 – Dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Raperda yang sedang dibahas itu merupakan upayq DPRD Sumenep memberikan landasan hukum untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan menjamin hak masyarakat terhadap hidup sehat secara menyeluruh.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sistem Kesehatan Daerah, M. Ramzi menjelaskan, regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem kesehatan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Raperda usul prakarsa DPRD inj tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa. maka diperlukan upaya nyata, konkret, dan terintegrasi oleh pemerintah daerah,” kata Ramzi, Rabu (16/7/2025).
Anggota DPRD dari dari Dapil Sumenep III itu menjelaskan, raperda yang sedang dibahas itu adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang sehingga derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumenep dapat meningkat setinggi-tingginya.
Politikus Partai Hanura itu melanjutkan, pembangunan kesehatan tidak dapat dilakukan secara parsial. Oleh karena itu, dengan raperda ini DPRD menginginkan ke depan akan menjadi dasar hukum untuk terselenggaranya Sistem Kesehatan Daerah yang melibatkan kerja sama lintas sektor, organisasi profesi kesehatan, dan pihak swasta.
“Pemerintah sebagai penanggung jawab utama perlu membangun sinergi antar pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata. Peraturan daerah ini akan menjadi payung hukum untuk mewujudkan itu semua,”tegasnya.
Dengan adanya Raperda Sistem Lesehatan Daerah ini, DPRD Kabupaten Sumenep berharap akan terbentuk sistem pelayanan kesehatan yang kuat, berdaya saing, dan mampu menjawab tantangan kesehatan di tingkat lokal.
Selain Raperda Sistem Kesehatan Daerah, saat ini DPRD Sumenep juga sedang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam serta Raperda tentang Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.
Ketiganya merupakan rancangan peraturan yang merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat di Kota Keris Sumenep. (Red/Emha)





