Pena Madura, Sumenep, Selasa 08 Mei 2018 – Entah benar atau tidak, yang jelas Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah menerbitkan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk Warung Apung Kheta.
Rumah makan yang dikelola PT. Suri Globalindo itu, beroperasi tepat di atas tanggul Sungai Tambengan sebelah selatan, di Desa Muangan Kecamatan Saronggi. Bahkan di lokasi tersebut sudah lengkap dengan kafe dan perahu apung.
Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor 28 Tahun 2015 tentang garis sempadan sungai dan garis danau, seharusnya tidak ada bangunan di bantaran sungai.
dalam Pasal 22 ayat 2 menyatakan, perlindungan badan tanggul sungai dilarang menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul. Sebelumnya pada Pasal 22 ayat 1, bantaran sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum dan sebagainya.
menanggapi hal tersebut, Fajarussalam, Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sumenep mengakui, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan izin TDUP untuk rumah makan wisata tersebut.
Dalam mengeluarkan izin tersebut, fajar mengaku sudah mengacu pada PP Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, serta rekomendasi dari Dinas Sumberdaya Air Sumenep dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Sumenep.
“Kami juga sudah menerjunkan tim kami ke sana untuk mengecek sebelum mengeluarkan izin,” kata Fajarussalam saat ditemui dikantornya, Selasa (08/05/2018).
Lanjut Fajar, pihaknya sudah melakukan kajian dengan semua pihak terkait sesuai dengan prosedur yang ada. Diantaranya Bappeda, Dinas PU PRKP dan Cipta Karya, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.(EmHa/Man).