Pena Madura, Sumenep, 05 Oktober 2019 – Masduki Rahmat, Warga Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan jika pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk nelayan diwilayah kepulauan sudah sesuai surat rekomendasi. Penegasan ini untuk menepis anggapan yang tidak-tidak dari pihak lain.
Menurutnya, surat yang dipakai untuk membeli BBM nelayan yakni rekomendasi dari UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasongsongan yang saat ini berubah nama UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Dinas Keluatan dan Perikanan Jawa Timur.
“Kami melakukan pembelian BBM itu untuk nelayan kepulauan. Dan ini ada surat rekomendasi dari dinas terkait,” kata Masduki Rahmat, Pengusaha Pembelian BBM. Sabtu (05/10/2019).
Pria yang akrab disapa Du’mang itu menuturkan, jika pihaknya melakukan pembelian BBM tersebut atas kepercayaan dari para nelayan kepulauan baik yang ada di Kecamatan Raas, Sapeken, Arjasa hingga Sapudi.
“Tidak mungkin kami bisa melakukan aktivitas pembelian BBM dalam jumlah ratusan ton, tanpa adanya surat rekomendasi. Kalau dikatakan palsu, silahkan di kroscek ke dinasnya. Ketika dinyatakan palsu surat rekomendasi itu, ya silahkan dilaporkan, kita kan hidup di negara hukum,” tandasnya.
Surat rekomendasi pembelian BBM nelayan itu bernomor 523/1458/120.7.10/IX/2019, tentang perpanjangan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu. Dikeluarkan UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasongsongan tanggal 25 September sampai 31 Oktober 2019.
“Jadi kita melakukan pembelian SPBU yang ditunjuk, seperti di surat rekomendasi yang ada di wilayah Kecamatan Kota Sumenep dan Kalianget. Kita kan hanya perantara saja,” tuturnya.
Pembelian BBM dilakukan dirinya, lanjut Masduki, karena tidak mungkin secara person nelayan di kepulauan datang sendiri ke daratan hanya untuk membeli solar. Karena kuota tiap bulannya hanya 390 ton.
“Mereka mempercayakan kepada saya untuk melakukan pembelian kemudian di distribusikan sesuai surat rekomendasi itu. Kalau nelayan sendiri yang ke daratan membeli BBM mereka mengaku rugi biaya operasional (ongkos),” ujarnya.
Bahkan, Masduki juga mengakui ketika melakukan pembelian BBM di SPBU itu memakai truk khusus yang sudah dimodifikasi. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.
“Karena kalau memakai drum plastik lebih rentan terjadinya kebakaran. Makanya kami beli truk terbuka lalu dimodifikasi untuk proses pembelian solar. Bukan truk siluman. Dan Surat Rekomendasi itu asli, bukan palsu,” jelasnya.
Dalam surat rekomendasi itu dijelaskan, jika nelayan yang mewakilkan pembekian bbm-nya diantaranya berada di Desa Tanjung 212 nelayan, Desa Pagarbatu 42 nelayan, Desa Galis 140 nelayan, Desa Aeng Anyar 26 nelayan dan Desa Karang Nangka 35 nelayan.
Selain itu ada juga ada juga di Desa Brakas 31 nelayan, Desa Poteran 23 nelayan, Desa Gayam 79 nelayan, Desa Pajananggar 60 nelayan, Desa Tanjung Kiaok 81 nelayan dan Desa Saoeken sebanyak 183 nelayan. (Emha/Man).