Pena Madura, Sumenep, 21 Oktober 2019 – Warga Desa Banbaru, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluhkan mahalnya biaya administrasi pernikahan berupa Surat Dispensasi Nikah.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan menyebutkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk menikahkan anaknya sebesar Rp 6.500.000. Biaya itu, kata dia untuk pengurusan Surat Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama (PA) melalui Mudin desa setempat.
“Kata pak Mudin (petugas KUA di tingkat desa), saya harus membayar Rp 6.500.000 untuk menikahkan kedua anak saya yang masih tergolong di bawah umur. Biaya itu, kata pak Mudin untuk pengurusan Surat Dispensasi Nikah ke PA, dengan biaya segitu,” katanya, Senin (21/10/2019).
Menurutnya, biaya itu belum termasuk biaya penghulu serta pengurusan akta nikah. Karena jika ia tidak melunasi uang sebesar Rp. 6.500.000 itu, maka tidak akan bisa melanjutkan pernikahan kedua anaknya.
“Rp 6.500.000 itu hanya biaya ngurus surat dispensasi itu, belum lagi biaya penghulu dan akta nikah,” tuturnya.
Dengan begitu, dia meminta instansi terkait dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten Sumenep untuk menertibkan perilaku oknum petugas KUA itu. Selain merepotkan warga, mereka memberatkan dari sisi biaya.
Petugas KUA Desa Banbaru (Mudin), Sutip, mengelak jika dirinya melakukan pungutan biaya nikah diatas ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dia tidak pernah memungut biaya nikah sampai Rp 6.500.000.
“Tidak benar itu, kata siapa? Yang benar itu Rp 3.000.000. Itupun saya gak pernah. Kalo mudin sebelum saya mungkin iya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya dirinya tidak pernah mau mengurus surat dispensasi nikah di bawah umur. Jika pun ada yang membutuhkan surat dispensasi itu, dia mengarahkan untuk mengurus sendiri ke Pengadilan Agama.
“Kata siapa biayanya sampai Rp 6.500.000, itu tidak benar. Biaya yang harus dikeluarkan itu Rp 3.000.000, itupun bukan untuk saya, itu ada pengacara nantinya yang akan mengurus surat itu. Nah, biaya itu untuk si pengacara,” jelasnya.
Sutip kembali menegaskan, dirinya tidak pernah mau mengurus surat dispensasi. Sebab, kata dia, untuk persoalan yang berkaitan dengan desa, sudah ada kepala desa yang berhak mengurusinya.
“Saya tidak mau, karena di desa itu kekuasaan ibu dan bapak kepala desa,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Misbah megatakan, untuk biaya mengurus surat permohonan dispensasi nikah bagi pasangan suami istri yang belum cukup umur tergantung dari daerah mana yang bersangkutan berasal.
“Kalau dari Kepulauan Giliraja, berdasarkan aturan, biayanya sekitar Rp 1.876.000,” katanya.
Menurutnya, untuk mengurus surat dispensasi nikah, ada kriterianya. Untuk yang laki-laki harus berusia di bawah 19 tahun. Sedangkan yang perempuan di bawah 16 tahun.
“Mekanisme yang harus dipenuhi ialah yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan surat daftar kawin ke KUA. Nanti, dari KUA ada surat penolakan karena usianya tidak cukup umur. Selain itu, ada persetujuan dari orang tua kedua belah pihak. Barulah itu diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan surat dispensasi nikah di bawah umur dan harus melalui sidang,” jelasnya. (Emha/Man)