Warga Desak Kejari Tuntaskan Kasus Raskin di Sumenep

oleh

Pena Madura, Sumenep, 04 Oktober 2019 – Kasus Dugaan Korupsi Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, cukup meresahkan masyarakat. Oleh karena itu masyarakat meminta Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sumenep tegas  menuntaskan proses hukumnya.

Apalagi belakangan muncul berbagai laporan dari masyarakat terkait penyelewengan raskin. Seperti yang terjadi di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, yang dilaporkan oleh warga yang mengatasnaakan dirinya Forum Masyarakat Pemuda Montorna pada Bulan Agustus Lalu, ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Menurut keterangan warga, raskin di Desa Montorna disalahgunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh kepala desa setempat. Sehingga pada tahun 2015 – 2017 lalu penerima raskin tidak menerima haknya secara utuh.

Desakan itu disampaikan Sarkawi, Ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Kabupaten Sumenep. Menurutnya kasus raksin dari awal memang menjadi perhatiannya agar benar-benar dijalankan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, bukan justru diselewengkan dengan berbagai alasan.

“Kasus raskin di Sumenep memang menjadi sorotan kami.  Karena di Sumenep seringkali dijadikan bancakan oleh oknum yang merugikan masyarakat selaku penerima,” katanya. Jum’at (04/10/2019).

Dari hasil pengawalannya selama ini, penyelewangan raskin di Sumenep sudah terstruktur melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu pihaknya meminta agar penegak hukum khususnya Kejari cepat dan berani menuntaskan penanganan hukumnya apalgi sudah ada laporan.

“Jadi selama ini kasus raskin sudah seperti korporasi, oleh karena itu setiap ada laporan dan dugaan penyelewengan penegak hukum jangan takut agar timbul efek jera dari pelaku,” tambahnya.

Menurut Sarkawi, oknum atau kepala desa dibawah cenderung membagi rata beras miskin kepada warganya, padahal dalam petunjuk teknisnya sudah jelas nama-nama penerimanya.

“Jadi harapan saya, tolonglah penegak hukum agar tegas memproses kasus raskin yang masuk. Kalau memang tidak sesuai dengan aturan tindak pelakunya,” tuturnya.

Bahkan dirinya bersama lembaganya siap mengawal setiap kasus raskin di Sumenep. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan pihaknya siap didepan untuk memberikan pendampingan.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Sumenep, Novan Bernadi saat dikonfirmasi lewat telpon enggan berkomentar banyak.

“Nanti aja ya ke kantor, saya belum bisa berkomentar lewat telpon,” singkatnya. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *