Pena Madura, Sumenep 31 Mei 2021 – Angka pernikahan dibawah umur masih cukup tinggi Kabupaten Sumenep Madura jawa timur, Pemerintah Daerah mencatat tahun 2020 ada 2029 kasus dan 2021 sebanyak 533 kasus.
Tingginya angka perkawinan di bawah umur di Kabupaten Sumenep menjadi atensi khusus Pemerintah Daerah, wakil Bupati, Dewi Kholifah, mengatakan pihaknya akan lebih intens berkoordinasi dengan instansi terkait dan semua elemen untuk menekankan agar lebih intens melakukan sosialisasi ke Masyarakat untuk meminimalisir angka perkawinan di usia muda.
“Masalah pernikahan dini ini tanggungjawab semua pihak unsur masyarakat terutama keterlibatan dari beberapa orang tua yang masih menganggap pernikahan itu sebuah tradisi di Madura, pada usia dini itu mereka menganggap tidak ada hubungannya relevansinya dengan kesehatan reproduksi, sehingga mereka menganggap menikah diusia dini menggambarkan dirinya sendiri,” kata Wakil Bupati,Dewi Kholifah, Senin (31/05/2021).
Menikah usia muda menjadi budaya di Madura khususnya Kabupaten Sumenep, oleh karenanya orang nomor dua yang juga ketua Muslimat itu meminta para orang tua agar tidak memaksakan anaknya menikah di usia muda seperti kejadian di desa kolo-kolo kecamatan arjasa (25/05) pekan kemaren.
“Kedepan tidak boleh ada lagi menikah secara paksa apalagi di usia anak-anak, ini juga nanti akan kita koordinasikan dengan Bupati dan juga opd terkait agar dilakukan sosialisasi kebawah melibatkan seluruh unsur masyarakat terutama juga para kepala desa,” terangnya.
Data dinas pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep, jumlah kasus pernikahan di usia muda atau dibawah usia 20 tahun pada tahun 2020 mencapai 2,029, sedangkan 2019 sebanyak 2.784, dan selama januari hingga april 2021 sebanyak 533 kasus.(Man/Emha)