Wabup Sumenep: Opini WTP Kesembilan Jadi Bukti Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

oleh

SUMENEP, penamadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi yang kesembilan kalinya secara berturut-turut diperoleh Kabupaten Sumenep.

Capaian itu disampaikan Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu (17/6/2026).

“Hasil Penyerahan Opini dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah dilaksanakan pada 26 Mei 2026. Syukur alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan kembali opini tertinggi, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kesembilan kalinya secara berturut-turut,” ujar Imam.

Menurut dia, opini WTP tidak semata-mata dimaknai sebagai prestasi administratif, melainkan menjadi cerminan kualitas tata kelola keuangan daerah yang dijalankan pemerintah.

“Dikatakan, pencapaian Opini WTP ini bukan sekadar prestasi, namun juga wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara akuntabel,” kata Imam.

Ia menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pemkab Sumenep, lanjut dia, berkomitmen mempertahankan capaian tersebut dengan terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Bupati berharap, ke depan pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk senantiasa meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna itu, Imam juga memaparkan bahwa pelaksanaan APBD 2025 mengacu pada RPJMD 2025-2029, RKPD 2025, Perda APBD, serta Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *