Pena Madura, Sumenep 25 Juli 2019 – Seorang narapidana narkoba binaan Rutan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, AS di duga bebas keluyuran keluar masuk penjara. Ironisnya tersangka ditemukan sejumlah warga membawa mobil pribadi hendak menjemput istrinya di Pelabuhan Batu Guluk, tersangka akhirnya diamankan anggota polsek kangean.
Tersangka AS merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah jatuh vonis di Pengadilan Negeri Sumenep dengan masa hukuman 9 tahun dan baru dijalani 2 tahun 8 bulan.
Humas polres Sumenep, Akp. Widiarti, mengatakan pada hari rabu 24 Juli 2019, anggota Polsek Kangean melaksanakan giat pengamanan KM. Perintis 51 di Pelabuhan Batu Guluk, sekitar pukul 07 pagi melihat tersangka AS yang merupakan narapidana sedang berada di parkiran pelabuhan sendirian menggunakan mobil pribadi.
“tersangka AS diamankan Anggota Polsek di Parkiran Pelabuhan Batu Guluk sedang menjemput istri dan iparnya,” kata Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti, Kamis (25/07/2019).
Kemudian saat di introgasi oleh anggota Polsek tersangka mengaku sedang menjemput istrinya bersama iparnya dan dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakannya, namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
Menurut Bu Widi yang juga Kapolsek Kota tersebut, tersangka AS menjemput istrinya menggunakan mobil pribadi yang diduga milik petugas Rutan Kangean atas nama ML. kemudian tersangka bersama istri dan iparnya dibawa ke Polsek Kangean dan diserahkan kembali ke Rutan yang diterim oleh Moh. Lilla, petugas Rutan.
“Setelah diperiksa tersangka diserahkan kembali ke Rutan,” terang humas.
Sementara itu Kepala Rutan Kangean, Sugiantoro saat dikomfirmasi membenarkan bahwa AS merupakan warga Binaan Rutan Kangean yang sudah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan dari masa hukuman 9 tahun yang harus dijalaninya, namun pihaknya mengaku masih melakukan koordinasi dengan anggotanya terkait hal tersebut.
“iya benar, maknya masih dikonfirmasi kan saya juga endak tahu petugas sana itu keluar ada apa gitu,” kata Sugiantoro, Kepala Rutan Kangean.
Menurutnya pemberitahuan napi keluar dari rutan itu cukup disampaikan ke pejabat yang ada di tempat, karena saat kejadian pihaknya (kepala rutan) sedang ada diluar Kangean.
“itu cukup ke pejabat, kan saya ada diluar kalau ada saya disana ya kesaya,” terangnya.Man/Emha