Pena Madura, Sumenep, 15 September 2022 – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus dilakukan pemerintah daerah dibawah komando Bupati Achmad Fauzi dan Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah.
Salah satunya bagi masyarakat Sumenep yang berprofesi sebagai nelayan dengan membantu sertifikasi tanah mereka. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.
Pemberian sertifikat tanah bagi nelayan itu dilakukan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi di Balai Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Rabu, 14 September 2022.
Dalam kesempatan itu 100 sertifikat tanah nelayan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ra Achmad Fauzi. Diharapkan dengan sertifikat tanah itu para nelayan tidak kesulitan lagi dalam permodalan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menerangkan, program sertifikat tanah bagi nelayan itu bisa dimanfaatkan untuk menambah modal dalam upaya mengembangkan usaha.
“Sertifikat itu, tentunya memudahkan nelayan meminjam uang untuk pengembangan usahanya kepada perbankan,” katanya.
Selain itu, menurut suami Nia Kurnia keberadaan sertifikat tanah memberikan jaminan hukum dan meminimalisir konflik sosial.
“Manakala tanah telah bersertifikat mencegah perebutan tanah baik di lingkungan keluarga maupun dengan masyarakat, mengingat sertifikat itu telah mempunyai kekuatan hukum kepemilikan tanah,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Agustiono Sulasno menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengusulkan sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 1.250 bidang, perinciannya usulan 2020 sebanyak 400 bidang, usulan 2021 sebanyak 650 bidang dan usulan 2022 sebanyak 200 bidang.
“Alhamdulillah sebagian sertifikat yang sudah selesai telah diserahterimakan kepada yang berhak menerima. Sedangkan penyerahan sertifikat atas tanah nelayan ini sebanyak 100 sertifikat yang merupakan usulan 2020,” terang agus. (Emha/Man)





