Penamadura.com, Sumenep 19 November 2018 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah mengeluarkan SK tentang upah minimum Kabupaten/ Kota tahun 2019, Kabupaten Sumenep menempati urutan ke-27 dari 38 Kabupaten/ Kota di Jawa timur.
Upah Minumum Kabupaten (UMK) Sumenep menempati urutan ke-27 dari 38 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, yaitu sebesar Rp. 1.801.406.09. Angka tersebut lebih besar dibanding tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 1,6 juta.
Besaran UMK Kabupaten Sumenep setera dengan 6 Kabupaten lainnya di Jawa timur, yaitu Kabupaten Bondowoso, Nganjuk, Blitar, Kota Blitar, Madiun, dan Bangkalan. Pemerintah daerah perlu segera melakukan sosialisasi kepada perusahan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep tentang perubahan UMK yang akan mulai berlaku pada awal Januari 2019 mendatang.



“Dalam waktu dekat kami akan sosialisasikan besaran UMK 2019 ke para pengusaha. Karena besaran UMK itu sudah turun dari Gubernur Jatim,” kata Kepala Disnaker Sumenep, Moh. Fadillah, Senin (19/11/2018).
Menurut Fadhillah, berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2018, ada perusuhaan yang membayar karyawannya dibawah UMK, mereka adalah perusahaan-perusahaan yang hanya memiliki karyawan 4-5 orang dan waktu kerjanya hanya sekitar 4 jam sehari.
Sesuai SK Gubernur Jawa timur, nomor : 188/ 665/ KPTS/013/2018 Tentang upah minimum Kabpaten/ Kota di Jawa timur, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai yang ditetapkan pemerintah, mereka harus melaporkan kepada pemerintah melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi jawa timur.
“Ada mekanismenya sendiri agar pembayaran upah bagi karyawannya itu bisa dibayar dibawa UMK yang telah ditentukan,” Jelas Fadhilah.Man/Emha