Transaksi Narkoba Dua Warga Tamatan SD Di Sumenep Di Tangkap Polisi

oleh
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep 24 Juli 2019 – Kasus Narkoba dua tamatan Sekolah Dasar warga Kecamatan Dasuk Sumenep di tangkap Polisi, tiga poket sabu sejarah 1,88 gr diamankan dari tangan tersangka. keduanya terancam 12 tahun penjara.
Kedua tersangka masing-masing RM (36) dan YT (35) warga Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Polisi menangkap keduanya di rumah salah satu tersangka RM saat sedang melakukan transaksi pada hari selasa 23 Juli 2019.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 poket sabu seberat 1,88 gram yang disimpan didalam dompet gantungan kunci motor, uang tunai Rp. 300 ribu, sebuah Hp, dan seperangkat alat hisap.
Polres Sumenep dalam rilisnya secara tertulis menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka berkat bersama warga yang melaporkan kegiatan tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya dan meresahkan warga.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka kedua tersangka diamankan ke Mapolres Sumenep bersama barang bukti dan bakal terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda 8 miliar.Man/Emha

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *