SUMENEP, penamadura.com — RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep mulai menerapkan mekanisme kompensasi bagi pasien yang mengalami layanan di bawah standar. Kebijakan ini sebagai instrumen kontrol mutu sekaligus respons atas hak pasien terhadap pelayanan kesehatan yang layak.
Direktur RSUD Sumenep, Erliyati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian keluhan, tapi juga sebagai bagian dari sistem evaluasi internal rumah sakit.
Menurut dia, setiap ketidaksesuaian pelayanan akan ditelusuri untuk memastikan penyebabnya, sebelum kemudian ditentukan bentuk pertanggungjawaban kepada pasien.
“Bukan sekadar mengganti atau meminta maaf, tapi memastikan ada perbaikan dari sisi layanan,” kata Erliyati, Jumat (24/4/2026).
Dalam skema ini, pasien yang terdampak dapat menerima sejumlah bentuk kompensasi, mulai dari penjelasan terbuka terkait pelayanan yang diterima hingga prioritas penanganan lanjutan. Penyesuaian diberikan berdasarkan kondisi dan tingkat ketidaksesuaian layanan.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, sekaligus menjadi dorongan bagi tenaga kesehatan untuk lebih disiplin dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Rumah sakit menilai konsistensi terhadap SOP menjadi kunci dalam menjaga keselamatan pasien.
RSUD Sumenep juga membuka ruang evaluasi dari masyarakat. Setiap laporan atau keluhan akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bahan pembenahan layanan.
Erliyati menegaskan, penerapan kompensasi bukan hanya soal tanggung jawab, tapi juga membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan rumah sakit.
“Fokus kami tetap pada keselamatan pasien. Setiap kekurangan harus menjadi bahan perbaikan agar mutu layanan terus meningkat,” ujarnya. (Red/Emha)






