Pena Madura, Pamekasan, 13 Juni 2022 – Sekitar 50 personil Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Kelas IIA Pamekasan mengikuti pembinaan pelaksanaan Tugas Polsuspas. Mereka mengikuti kegiatan dengan dipandu Tim khusus dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. Senin (13/6/2022) pagi.
Tak ayal jika kegiatan di mulai pukul 09.00 WIB dengan bertempat di Aula Lantai 1 Gedung Utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim. Bahkan turut dihadiri dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si, beserta jajaran, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Pamekasan, IPDA Siswanto, S.H.
Selain Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Pamekasan, Iptu Kusmanto serta Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto dan para pejabat Struktural.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan terimakasih atas kehadiran tim Polda Jatim. Khususnya pada Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si. Beserta jajaran untuk memberi kegiatan Monitoring Pelaksanaan Tugas personel kepolisian khusus mengenai Tugas dan Kewenangan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan.
Pasalnya, kegiatan ini terlaksana dengan tujuan membangun sinergi antara UPT Pemasyarakatan di Wilayah Madura. Yakni khususnya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Kelas IIA Pamekasan dan Polda Jawa Timur.
“Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan kedepan seluruh Petugas khususnya Petugas Pengamanan di Lapas dapat memahami dan bertanggung jawab penuh terkait tugas dan kewenangan yang diberikan,” ungkapnya Senin siang.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol Tri Yuni Eriadi, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwasanya Polsuspas merupakan mitra dari Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Polsuspas adalah bagian dari kemitraan Polri dan dibekali kartu sebagai tanda anggota Kepolisan Khusus. Untuk memperoleh itu, dibutuhkan diklat dan pelatihan lebih lanjut dari Polri,” terang Kompol. Tri Yuni Eriadi pada media.
Lebih lanjut lagi, Kompol Tri Yuni Eriadi, jelaskan Polsuspas memiliki tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian. Sehingga kemampuan dan potensi mereka sangat vital untuk pengamanan internal hunian Lapas setempat.
“Polsuspas mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara preemtif, preventif dan represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Nah, salah satu tugas preemtif yang dapat dilakukan Polsuspas seperti membuat regulasi tentang tata tertib. Terutama untuk diterapkan di lingkungan Lapas dan memasang sosialisasi disertai ancaman pidananya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait kompleksnya permasalahan yang terjadi di dalam Lapas. Salah satu yang menjadi akar permasalahan di Lapas/Rutan adalah kelebihan daya tampung (over capacity).
“Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar dengan tetap menggunakan masker,” tukasnya. (Yud/Emha).