Penamadura, Sumenep 22 November 2020 – Tujuh tambak udang di Desa Lombang Kabupaten Sumenep pengelolaan limbahnya diduga tidak sesuai aturan dan mencemari lingkungan. Tim gabungan pemkab Sumenep turun ke lokasi memberikan edukasi kepada pihak pengelola tambak agar memperbaiki pengelolaan limbahnya.
Tim gabungan yang terdiri dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Sapol PP, Kepolisian dan TNI mendatangi lokasi tambak udang di sisi barat dan sisi timur wisata pantai lombang kecamatan Batang-Batang.
Awalnya tim gabungan akan mendatangi tujuh lokasi tambak yang sebelumnya sudah diambil sampelnya dan dilakukan uji laboratorium oleh dinas lingkungan hidup.
“dari tujuh lokasi yang kita rencanakan ada tiga yang kita datangi, yang dua punyaknya PT yang satu punyaknya masyarakat,” kata Ach. Dzulkarnaen, sekretaris dpmptsp, Senin (23/11/2020).
Tiga lokasi yang sudah didatangi tersebut, satu tambak tidak ada orangnya sehingga petugas tidak bisa masuk, sementara dua tambak lainnya petugas sudah bertemu dan melihat langsung proses pengolahan limbahnya, tim pemkab Sumenep meminta pihak pengelola memperbaiki pengelolaan limbah dan tidak dibuang ke laut.
“kami dalam rangka mengedukasi terutama pada titik pembuangan limbahnya,” terang Dzulkarnaen.
Kepada dua pengelola tambak tersebut, dinas perijinan memberikan surat berita acara penutupan sementara saluran pembuangan limbah usaha tambak berizin dan yang tidak berizin di Desa Lombang Kecamatan Batang-Batang Sumenep.
Sayangnya tim yang turun ke lokasi tidak menunjukkan hasil LAB limbah tujuh tambak yang diduga pengelolaan limbahnya tidak sesuai aturan dan mencemari lingkungan tersebut.(Man/Emha)