Tiga Pengedar Narkoba Asal Kangean diamankan Tim Khusus Polres Sumenep

oleh

Penamadura, Sumenep 18 Oktober 2020 – Tim khusus Polres Sumenep kembali meringkus seorang perempuan dan dua remaja pengedar narkoba di Kepulauan Sumenep Kangean. Polisi berhasil menyita barang bukti 4 pocket sabu siap edar dan 3 Hanphone yang dijadikan alat komunikasi dalam melakukan transaksi.

Makin maraknya peredaran narkoba di Kepulauan Sumenep Kangean membuat Polres Sumenep membuat tim khusus untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kepulauan Sumenep.

Hasilnya pada hari Sabtu (17/10) tim khusus berhasil meringkus tiga tersangka pengedar barang haram tersebut, satu di antaranya adalah seorang ibu rumah tangga yang terlibat bisnis terlarang tersebut.

“Tim khusus berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Arjasa,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti. Ahad (18/10/2020).

Adapun identitas para tersangka adalah Ainur Rahman (30), Laki-laki, warga Dusun Nyamplong Mundung Desa Kalikatak, Agus Firman (26), laki-laki alamat Dusun Beringin DesaKaliangyar, dan Maesara (36), Perempuan alamat Dusin Asem Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Ketiga tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di rumah salah satu tersangka Agus Firman. polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 4 pocket sabu-sabu masing-masing berisi 4.20 gr, 0.26 gr, 0.25 gr, 0.35 gr dan 3 buah hp serta sebungkus rokok Surya 12.

Pengungkapan bisnis haram tersebut berawal ketika anggota timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa, dan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Kalinganyar Arjasa.

“pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang resah karena maraknya peredaran narkoba di kepulauan,” terang Bu Widi, sapaan akrabnya Widiarti.

Kepada polisi ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka Pi’i warga Desa Paseraman, namun saat dilakukan penggeledahan di rumah pi’i polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Man/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *